Summary
Reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia telah menyebabkan terjadinya sejumlah perubahan penting dan mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang pada akhirnya berimplikasi pada penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Sesuai dengan ketentuan pasal 11 dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peraturan Pemerintah tersebut merupakan acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam penyusunan SPM dan menjadi pokok-pokok acuan bagi pemerintah daerah dalam penerapan SPM.
Sehubungan dengan ketentuan PP tersebut, maka semua peraturan dan perundangundangan yang berkaitan dengan SPM wajib untuk disesuaikan. Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator tim konsultasi mempunyai peran yang penting di dalam memfasilitasi proses penyusunan SPM bersama Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait.
Sehubungan dengan ketentuan PP tersebut, maka semua peraturan dan perundangundangan yang berkaitan dengan SPM wajib untuk disesuaikan. Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator tim konsultasi mempunyai peran yang penting di dalam memfasilitasi proses penyusunan SPM bersama Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait.
Attachment | Size |
---|---|
Himpunan Produk Hukum SPM1.pdf | 3.61 MB |
Himpunan Produk Hukum SPM2.pdf | 1.9 MB |
0 comments:
Post a Comment